7 Hal Jika Tidak Membayar Hutang Pinjaman Online Ilegal

rentenir


Kemajuan teknologi telah mempermudah kehidupan manusia dari segala aspek, termasuk pada aspek keuangan, di zaman industri 4.0 dengan adanya fitur fintech lending mempermudah nasabah untuk meminjam uang melalui aplikasi Android, dengan segenap kemudahan yang di tawarkan.

Seperti pinjaman tanpa jaminan, pencairan uang yang cepat, serta persyaratan data yang mudah, di bandingkan di saat meminjam uang pada bank konvensional.

Namun di balik semua kelebihan itu

Inilah yang kan terjadi pada nasabah Pinjaman Online Ilegal yang telat membayar hutang.


1. Denda Harian yang Besar.

Kemudahan dalam meminjam uang pada aplikasi pinjaman online, kita tidak perlu mempersiapkan jaminan, cukup mengupload identitas diri pada aplikasi, tak beberapa lama uang pinjaman pun cair. Tetapi bunga yang di bebankan kepada nasabah sangatlah besar.

Jangka waktu pengembalian uang relatif singkat, dan tak jarang jumlah nominal yang di terima lebih sedikit karena masih harus di potong biaya administrasi yang besar.

Sebagai perbandingan jika meminjam uang di bank konvensional selama 6 bulan kita mengembalikan uang total 1 juta 80 ribu rupiah, jika lewat aplikasi pinjaman online dengan jangka waktu yang sama di butuhkan uang sebanyak 4 juta rupiah belum termasuk biaya denda dan biaya administrasi yang besar, jika nasabah terlambat membayar.

2. Teror Depkolektor

Tidak hanya denda yang besar, setiap nasabah yang gagal bayar tepat waktu akan di teror oleh para depkolektor melalui media sosial ataupun ke alamat rumah dan alamat kerja, 

Dengan cara halus maupun dengan cara yang kasar. Depkolektor 24 jam akan melakukan segala cara untuk membuat nasabah cepat-cepat melunasi hutang.

Teror bisa berupa chat kata-kata kasar, membuat grup dengan berisi kontak di hape dan menyebarkan informasi hutang yang di punya hingga menyerang pribadi seseorang.

Namun sayangnya terkadang oknum nasabah pinjaman online membayar hutang denaan cara meminjam pada aplikasi online lainnya sampai satu orang nasabah bisa mempunyai puluhan aplikasi pinjaman online dengan tagihan puluhan juta rupiah.

Bukannya menyelesaikan masalah hal ini akan mengantarkan nasabah kepada jurang kehancuran.

3. Rahasia Pribadi Disebar

Setelah kita menginstal aplikasi fintech lending, maka akan ada persetujuan untuk membaca data-data pribadi pada handphone kita, dengan ijin dari user handphone tak tanggung-tanggung aplikasi akan membaca semua kontak hp, SMS, Call Log, Device Info hingga gallery handphone, untuk disimpan pada server aplikasi.

Sehingga saat nasabah tidak membayar hutangnya semua rahasia pribadi akan di sebar melalui kontak penting yang ada di handphone.

Data pribadi tersebut salah di gunakan oleh fintech untuk menekan nasabah agar segera membayar hutangnya, tak jarang karena hal ini banyak yang membuat nasabah menjadi malu hingga di pecat dari pekerjaannya.

Hal ini membuktikan perlindungan privasi di Indonesia sangatlah lemah, para pelaku pelanggar privasi bebas saja menggunakan data nasabah dengan sembarangan.

4. Menagih Pada Kontak Penting di Hape

Usaha untuk menagih kepada nasabah yang gagal bayar, tidak hanya di tujukan pada nasabah itu sendiri namun juga pada kontak-kontak penting yang ada di hape nasabah, baik itu suami, istri, keluarga, saudara, atasan kantor, tempat kerja nasabah dan kontak penting lainnya.

Tentu saja hal ini akan membuat orang lain terganggu karena kelalaian nasabah, biasanya depkolektor menagih melalui kontak penting dengan kata-kata yang kasar, tentu hal ini akan membuat orang lain sangat terganggu dan hilang kenyamanannya.

Para kontak yang di hubungi depkolektor merasa rugi mempunyai seperti nasabah yang gagal bayar, tidak ikut merasakan uangnya tapi ikut di ganggu oleh depkolektor.

5. Ditagih Meskipun Tidak Meminjam

Banyak sekali kasus nasabah yang di tagih tidak merasa meminjam uang pada aplikasi Pinajam Online ilegal, namun setelah di telusuri ternyata mereka hanya meminjamkan KTP dan foto selfie, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan.

Sedangkan peminjam aslinya sudah menikmati hasil meminjam uang namun tidak bertanggung jawab untuk membayar.

Tentu saja depkolektor tidak mau tau dan tetap mengejar nasabah yang terdaftar sebagai peminjam.

6. Mempermalukan Nasabah

Salah satu cara depkolektor menagih adalah dengan mempermalukan nasabah kepada kontak-kontak penting di hape, dengan cara membuat whatsapp grup yang berisikan kontak-kontak nasabah, setelah itu depkolektor akan membully nasabah di grub tersebut sampai nasabah mau membayar hutangnya.

Tentu hal ini akan sangat mengganggu dan menjatuhkan harga diri nasabah, namun depkolektor tidak akan peduli sampai hutang nasabah di lunasi.

7. Lelah Fisik dan Psikis

Beberapa nasabah yang nakal tak kurang akal agar mereka tetap tak membayar hutang mereka, beberapa caranya dengan unistall aplikasi dan mengganti nomer, namun depkolektor juga jauh lebih pintar.

Tak butuh waktu beberapa lama kontak yang baru akan segera di dapatkan dan nasabah ini akan di tagih lagi sampai mereka melunasi hutangnya.

Itulah kira-kira yang akan terjadi kepada nasabah jika tidak membayar hutang kepada pinjaman online yang ilegal. Di karenakan Pinjama Online ini tidak terdaftar di OJK sehingga tidak ada pengawasan dari negara.

0 Response to "7 Hal Jika Tidak Membayar Hutang Pinjaman Online Ilegal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel